MAKNA
SETIAP ALINEA PEMBUKAAN UUD 1945
1 1.
Alinea I :
a)
Makna objektif (universal), yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan
b)
Makna subjektif (tekad yang tumbuh dari bangsa Indonesia), yaitu
menghapus
penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
2. Alinea II :
a)
Perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan
b) Kemerdekaan bukanlah
tujuan akhir.
c) Pernyataan tentang
cita-cita negara yang didirikan, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
3. Alinea III :
a) Pernyataan kemerdekaan
Indonesia yang didorong oleh nilai luhur bangsa yang bermartabat dan mempunyai
harga diri sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain di dunia.
b) Motivasi spiritual
religius, yaitu pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan berkat rahmat Allah, bukan semata-mata usaha manusia atau rakyat dan
bangsa Indonesia.
4. Alinea IV :
a) Tujuan negara, yaitu:
·
melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia,
·
memajukan kesejahteraan umum,
·
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
·
ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
b) Ketentuan akan adanya
undang-undang dasar.
c) Asas politik negara,
yakni asas politik dalam negeri berkedaulatan rakyat.
d)
Asas kerohanian negara, yakni Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar